esdm
-
Pembangkit Listrik dari Sampah Ditargetkan Beroperasi di Tahun 2027
SUTAMI – Adanya regulasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dinilai sebagai instrumen untuk memecah kebuntuan pengelolaan sampah yang selama ini hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kementerian ESDM menargetkan Pembangkit Listrik dari Sampah beroperasi di tahun 2027.
-
Kapasitas Pembangkit Naik 7 GW, Tingkatkan Akses Listrik Masyarakat
SUTAMI – Peningkatan akses masyarakat terhadap listrik menjadi salah satu prioritas Pemerintah. Sepanjang satu tahun terakhir, kenaikan kapasitas terpasang sekitar 7 gigawatt (GW) menjadi 107,51 GW dari sebelumnya 100,65 GW di tahun 2024. Pemerintah juga menargetkan peningkatkan konsumsi listrik per kapita di tahun 2025 sebesar 1.464 kilowatt hour (kWh). Realisasinya melampaui target tersebut, yakni mencapai
