SUTAMI – Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi.
Oleh karena itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara konsisten melakukan penataan, penutupan perlintasan berisiko, serta peningkatan pengamanan pada titik-titik prioritas melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Sepanjang Januari hingga November 2025, KAI telah menutup sebanyak 193 perlintasan sebidang, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar.
Memasuki 2025, jumlah perlintasan sebidang menurun menjadi 3.703 titik, dengan rincian 2.776 perlintasan terdaftar dan 927 perlintasan tidak terdaftar.
Pada periode yang sama, jumlah perlintasan tidak dijaga berkurang menjadi 912 titik, sementara perlintasan yang dijaga meningkat menjadi 1.864 titik.
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi lapangan, terdapat 1.638 perlintasan sebidang yang memerlukan peningkatan keselamatan.
Dengan mempertimbangkan tingkat risiko, urgensi penanganan, serta ketersediaan sumber daya, KAI menetapkan 50 perlintasan sebidang sebagai prioritas tahap awal.
Dari 50 perlintasan prioritas nasional tersebut, terdapat 10 perlintasan yang membutuhkan peningkatan keselamatan segera.
Sepuluh perlintasan sebidang prioritas tersebut tersebar di wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta, Daop 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 6 Yogyakarta, Daop 8 Surabaya, dan Daop 9 Jember.
KAI terus memperkuat keselamatan perlintasan sebidang sebagai bagian dari kesiapan Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
