Pembangkit Listrik dari Sampah Ditargetkan Beroperasi di Tahun 2027

SUTAMI – Adanya regulasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dinilai sebagai instrumen untuk memecah kebuntuan pengelolaan sampah yang selama ini hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kementerian ESDM menargetkan Pembangkit Listrik dari Sampah beroperasi di tahun 2027.

Pemerintah akan segera memulai pembangunan 34 proyek waste to energy di 34 kota pada tahun ini.

Dalam peta jalan Kementerian ESDM, proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini ditargetkan memiliki kapasitas terpasang yang signifikan sebagai bagian dari bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).

Meski target operasi penuh berjalan bertahap hingga 2034, langkah awal akan segera dimulai tahun 2026 ini.

Untuk memastikan proyek ini berjalan, salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah kepastian mekanisme finansial.

Hal ini mencakup besaran biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) dan harga jual listrik yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini guna menarik minat investor.