SUTAMI – Pemerintah memberikan akses pasar yang berkelanjutan kepada pelaku industri dalam negeri, khususnya melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pemberlakuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Bagi pelaku industri kecil, tersedia kemudahan pengajuan sertifikasi TKDN melalui mekanisme self declare tanpa dipungut biaya.
Kemenperin juga memberikan pendampingan dalam pengajuan sertifikasi TKDN self declare.
Sebagai persyaratan memperoleh TKDN self declare, pelaku usaha harus terdaftar di SIINas dan telah divalidasi sebagai industri kecil.
Kebijakan strategis ini berfokus pada peningkatan penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
