Proper Hijau Kawasan Industri Jababeka

SUTAMI – Kawasan Industri Jababeka menjadi model awal reformasi pengawasan lingkungan industri yang akan direplikasi di kawasan lain di seluruh Indonesia. KLH/BPLH berkomitmen menjadikan setiap kawasan industri sebagai bagian dari solusi lingkungan, bukan sumber permasalahan.

Dalam rangka memperkuat pengawasan lingkungan hidup di kawasan industri, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat.

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi strategis terhadap kawasan industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, namun juga menyimpan risiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.

 “Kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Menteri Hanif.

PT Jababeka Tbk sebagai pengelola kawasan sejak 1989 tercatat sebagai pelopor kawasan industri terbuka di Indonesia, dengan luas mencapai 5.600 hektare dan dihuni oleh 766 tenant aktif dari berbagai sektor industri seperti otomotif, kimia, logam, makanan, farmasi, dan pergudangan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 tenant telah memiliki akun pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), namun hanya 69 yang tercatat menghasilkan emisi dari 228 cerobong.

Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023–2024, terdapat 46 tenant Jababeka yang ikut serta, dengan hasil 1 perusahaan berperingkat HIJAU, 29 BIRU, dan 16 MERAH. Pada tahun 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 51 tenant, termasuk lima perusahaan baru.