Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar di Daerah Otonomi Baru Papua

SUTAMI – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar di empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dalam Rapat Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung DPR RI.

Wamen PU Diana menjelaskan, tugas Kementerian PU untuk menyediakan infrastruktur dasar. Mulai infrastruktur Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Cipta Karya yang meliputi pembangunan sumur bor, jalan nasional dan jalan akses, gedung pemerintahan, sistem penyediaan air minum (SPAM), pengelolaan persampahan, limbah dan sanitasi, serta penataan kawasan pusat pemerintahan.

Wamen Diana juga menekankan pentingnya dukungan dari Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengadaan lahan, perizinan, dan dokumen readiness criteria. Jika dokumen dan perizinan yang diperlukan seperti feasibility study dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sudah siap, maka proses lelang dapat segera dilaksanakan dan pembangunan fisik dapat segera dimulai.