Penanganan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 km di 37 Provinsi

SUTAMI – Sejumlah ruas jalan yang dibangun melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) Tahun Anggaran 2025 diresmikan.

Peresmian dilaksanakan di ruas Jalan Kedungdung–Bringkoning, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Penanganan jalan daerah mempertimbangkan jalan agar dapat dilewati oleh dua kendaraan roda empat secara berpapasan, sehingga pelebaran jalan dilakukan dari semula sekitar 3 meter menjadi sekitar 8 meter.

Pelaksanaan IJD Tahun Anggaran 2025 mencakup penanganan jalan daerah sepanjang 1.151 km yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia dengan total nilai investasi Rp5,41 triliun.

Di Pulau Sumatra meliputi Provinsi Aceh sepanjang 26,38 km, Sumatera Utara 7,10 km, Sumatera Barat 13,52 km, Riau 20,31 km, Jambi 38,30 km, Sumatera Selatan 15,22 km, Bengkulu 27,36 km, Lampung 19,48 km, Bangka Belitung 21,03 km, serta Kepulauan Riau 13,67 km.

Kemudian di Pulau Jawa, pelaksanaan IJD mencakup Provinsi Jawa Barat sepanjang 50,99 km, Jawa Tengah 132,62 km, Daerah Istimewa Yogyakarta 13,07 km, Jawa Timur 53,78 km, serta Banten 19,20 km.

Sementara di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, penanganan jalan meliputi Bali sepanjang 31,19 km, Nusa Tenggara Barat 18,53 km, dan Nusa Tenggara Timur 84,52 km.

Untuk wilayah Kalimantan mencakup Kalimantan Barat sepanjang 34,72 km, Kalimantan Tengah 9,52 km, Kalimantan Selatan 36,52 km, Kalimantan Timur 14,58 km, dan Kalimantan Utara 5,07 km.

Di kawasan Sulawesi, penanganan dilakukan pada ruas jalan daerah di Sulawesi Utara sepanjang 30,70 km, Sulawesi Tengah 63,09 km, Sulawesi Selatan 62,54 km, Sulawesi Tenggara 54,98 km, Gorontalo 24,06 km, dan Sulawesi Barat 54,45 km.

Sementara di kawasan timur Indonesia, pelaksanaan IJD mencakup Maluku sepanjang 31,92 km, Maluku Utara 41,55 km, Papua Barat 27,92 km, Papua 7,70 km, Papua Pegunungan 3,60 km, Papua Tengah 12,62 km, Papua Barat Daya 14,81 km, dan Papua Selatan 13,40 km.